Mudik Masyarakat Jaringan

Oleh Ahmed Fernanda Desky, M.Si.

PENYEBARAN virus Covid-19 masih menjadi trending sampai saat ini yang mengakibatkan banyaknya korban berjatuhan di berbagai negara. Berdasarkan laporan data terakhir dari WHO per tanggal 10 Mei 2021, terdapat 157.973.438 kasus positif Covid-19 di seluruh dunia dan sebanyak 3.288.455 dinyatakan meninggal. Tak hanya itu, pemerintah sudah menanggulangi wabah ini dengan memberikan vaksin kepada masyarakat agar dapat mengendalikan virus Covid-19. Berdasarkan data terakhir, sebanyak 1.206.243.409 dosis vaksin telah diberikan. Jika kita mengerucut pada kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia, berdasarkan data Satgas Covid-19 terakhir terdapat 1.718.575 dinyatakan positif, 1.574.615 dinyatakan sembuh, dan 47.218 dinyatakan meninggal dunia.

Data di atas menunjukkan bahwa pandemi ini masih ada dikarenakan beberapa kenaikan kasus yang sangat signifikan dan potensi varian terbaru dari beberapa negara lain, seperti India, Argentina, Turki dan beberapa negara Eropa lainnya. Tak hanya itu, ada beberapa kasus Covid-19 yang merenggut nyawa. Mulai dari saudara, kerabat, bahkan publik figur Indonesia menjadi korban. Tak heran pemerintah sampai saat ini dengan gencarnya membuat peraturan dan regulasi dengan cara menjalankan penanganan kesehatan 3M dan 3T sampai memberikan vaksinasi.

Larangan Tradisi Mudik

Berbagai regulasi dikerahkan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang dimulai dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi ASN. Surat Edaran Satgas No 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No.34 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah.

Semua regulasi tersebut membuat ruang gerak masyarakat untuk bepergian ke luar kota menjadi terbatas, sehingga menimbulkan prokontra dalam menyambut hari raya Idulfitri. Banyak masyarakat yang kecewa kepada pemerintah dengan dilakukannya pemblokiran di jalur perbatasan provinsi sampai tingkat kabupaten/kota.

Adanya aturan tersebut membuat perekonomian masyarakat mati suri terkhusus bagi kendaraan angkutan umum. Terhitung mulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 pemerintah dengan tegas melarang angkutan umum mengoperasionalkan kendaraanya. Apabila melanggar, maka akan disuruh putar balik bahkan apabila seseorang dinyatakan positif bisa sampai dikarantina selama 5 hari di posko tersebut lalu dikenakan denda sebesar Rp 300.000 per hari.

Beberapa kasus di media massa maupun media sosial, ada beberapa fenomena masyarakat yang berani menjebol pembatas jalan, seorang perempuan menangis karena sudah di PHK dan ingin pulang ke kampung halaman karena tidak sanggup hidup diperkotaan, pengguna jalan marah-marah kepada aparat kepolisian karena di suruh putar haluan yang menimbulkan kemacetan parah.

Fenomena ini menunjukkan masyarakat Indonesia menganggap Covid-19 bukan wabah yang sangat serius untuk ditakuti. Padahal virus ini sudah banyak mengancam kehidupan manusia. Masyarakat Indonesia masih fanatik dengan budaya dan tradisi tahunan yang sempat absen tahun lalu sehingga membuat beberapa masyarakat berani melanggar aturan, meskipun ada juga sebagian masyarakat yang sadar dan percaya adanya Covid-19.

Masyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi mudik yang tidak bisa dilewatkan setiap tahunnya. Momen kebersamaan dimana dapat berkumpul dengan keluarga merupakan obat penawar rindu kepada orang tua dan keluarga besar yang jarang dirasakan setelah setahun tidak pulang kampung. Nuansa “kampung halaman” yang membuat masyarakat bernostalgia untuk menghilangkan kepenatan bekerja dan hingar bingar masalah di perkotaan seolah menjadikan momen tersebut tidak boleh terlewatkan.

Masyarakat Jaringan: Solusi Mudik Era Digitalisasi

Permasalahan yang terjadi saat ini tidak akan mengurangi kualitas ketatnya peraturan pemerintah sehingga masyarakat harus mematuhi aturan tersebut. Untuk meminimalisir kekecewaan masyarakat mengenai mudik, penulis memberikan solusi dengan menggunakan kajian sosiologis, sehingga masyarakat dapat menerima perubahan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Perubahan di era digitalisasi menjadi suatu keharusan masyarakat untuk mengikuti arus perkembangan teknologi saat ini. Perubahan tersebut telah mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam berinteraksi secara bebas tanpa harus melakukan kontak fisik. Singkatnya, kita telah memasuki tahap kehidupan masyarakat jaringan.

Manuel Castells mendefenisikan masyarakat jaringan merupakan suatu masyarakat yang dimana kunci dari struktur sosial dan segala aktivitasnya diatur oleh jaringan informasi yang diproses oleh alat elektronik. Jadi, ini bukan hanya tentang jaringan atau jejaring sosial saja. Melainkan tentang jaringan sosial yang memproses dan mengelola informasi dengan menggunakan mikro elektronik berbasis teknologi. Salah satu kontribusi terbaru teori sosial modern saat ini adalah sebuah trilogi yang ditulis oleh Manuel Castells yang berjudul “The Information Age: Economy, society, and Culture.” Ia melihat kemunculan masyarakat, kultur, dan ekonomi dari sudut pandang revolusi teknologi informasi (televisi, computer, dan sebagainya).

Castells menamakan ini sebagai paradigma teknologi informasi yang memiliki lima karakteristik dasar. Pertama, ini adalah teknologi yang bereaksi dari berdasarkan informasi. Kedua, karena informasi adalah bagian dari aktivitas manusia, teknologi-teknologi ini mempunyai efek pervasive. Ketiga, semua sistem yang menggunakan teknologi informasi didefenisikan oleh “logika jaringan” yang membuatnya bisa mempengaruhi berbagai proses dan organisasi. Keempat, teknologi baru sangatlah fleksibel membuatnya bisa beradaptasi dan berubah secara konstan. Kelima, teknologi spesifik yang diasosiasikan dengan informasi terpadu dengan sistem yang terintegrasi.

Masyarakat milenial saat ini tentu sudah tidak asing dengan sosial media. Segala bentuk informasi dapat diperoleh melalui sosial media. Oleh sebab itu solusi masyarakat untuk dapat bersilaturahmi dengan sanak keluarga juga seharusnya semakin fleksibel dan mudah dijangkau meski tidak berkontak fisik.

Ada beberapa aplikasi media social yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet. Misalnyanya saja aplikasi WhatsApp, Twitter, Facebook, Instagram, Telegram, Cisco Webex, Google Meet, Zoom Meeting dan lain sebagainya. Masyarakat bebas memilih dalam menggunakan aplikasinya juga tergantung kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan karena yang dibutuhkan hanyalah jaringan internet.

Pengaruh dari era digitalisasi ini membuat masyarakat jaringan memiliki beberapa perubahan. Pertama, jauh dari penyebaran virus Covid-19. Kedua, biaya yang dikeluarkan tidak terlalu mahal. Ketiga, fleksibel apabila jaringan internet di lokasi mendukung. Keempat, muncul kebiasaan baru dalam berinteraksi. Kelima, silaturrahmi tetap terhubung kapan saja meski jarak memisahkan. Keenam, jika ingin bagi-bagi THR tinggal transfer via bank atau sejenisnya.

Di era digitalisasi ini masyarakat modern telah mengalami perrubahan menuju masyarakat jaringan. Harapannya masyarakat jaringan dapat bertahan dari berbagai masalah termasuk serangan pandemi Covid-19 ini. Disamping itu juga kita harus tetap mengontrol agar tidak terlena dengan dunia digitalisasi yang diperuntukkan pada kondisi tertentu saja. Semoga pandemi ini cepat berlalu dan kita akan berkumpul kembali dengan sanak keluarga di kampung halaman.

Penulis Merupakan Dosen Tetap Prodi Sosiologi Agama UIN Sumatera Utara Konsentrasi Dibidang Sosiologi Perkotaan dan Pedesaan

Link Publikasi:
https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2021/05/12/135249/mudik_masyarakat_jaringan/